Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Selamat Hari Pers Nasional

Info informasi Selamat Hari Pers Nasional atau artikel tentang Selamat Hari Pers Nasional ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Salam Blogger!


Hari ini tanggal 9 Februari merupakan Hari Pers Nasional. Berdasarkan informasi di beberapa media,bertepatan dengan Hari Pers Nasional, Dewan Pers akan deklarasikan sertifikasi Wartawan yang digelar di Jambi pada hari ini.Sertifikasi tersebut dilakukan melalui uji kompetensi dewan pers. Adapun tujuan dari sertifikasi wartawan tersebut untuk menetapkan standarisasi kemampuan profesi seorang wartawan sehingga mampu untuk mendorong peningkatan kualitas, kesejahteraan dan perlindungan bagi wartawan.


Sekapur Sirih Tentang Jurnalis

Ada 1.076 media cetak,1248 stasiun radio, dan 76 stasiun teve(yang sedang mengajukan 176) serta ratusan situs berita yang kian menjamur di Indonesia. Dari media sebanyak itu, diperkirakan menyerap sekitar 40 ribu jurnalis. Namun faktanya hingga kini cuma ada sekitar 31 serikat pekerja media di Indonesia.

Aturan Standar Perusahaan Media menurut Dewan Pers :

* Modal minimal pendidiran perusahaan media hanya Rp. 50 juta
* Upah minimal pekerja cuma disesuaikan dengan Upah Minimum kota/kabuapten (praktiknya justru banyak jurnalis yang diupah dibawah UMK)

Fakta tentang kondisi pekerja media

* Banyak yang tak memamahami undang-undang ketenagakerjaan
* Bekerja dengan sistem kontrak yang tidak jelas
* Bekerja dengan jam kerja yang tidak jelas
* Bekerja dengan resiko yang tinggi
* lulusan perguruan tinggi rela diupah murah

Fakta tentang kondisi pekerja media

* Tak punya tabungan,jaminan pensiun,jaminan kesehatan,tempat tinggal layak,taik bisa menyekolahkan anak secara memadai, bahkan yang tidak memimiliki biaya untuk menikah.


Jurnalis Juga Buruh karena :

* Ada perusahaan media yang memperkajakan
* Ada perintah berupa penugasan
* Ada kontrak hubungan kerja
* Ada upah atas hasil kerja

Dengan demikian jurnalis sebenarnya bukan kelompok eksklusif dan tidak berbeda dengan kelompok pekerja lainnya.

Di Pontianak, upah minimum bagi pekerja ditetapkan sebesar Rp 895.000 per bulan. Jumlah itu naik Rp 50 ribu dari tahun 2010 yang ditetapkan Rp 845.000. Namun pada kenyataannya, banyak jurnalis yang diupah dibawah UMK. Padahal menurut Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 185, perusahaan yang menggaji pekerjanya di bawah nilai UMK, dapat dikenakan sanksi denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta dan atau sanksi pidana penjara minimal satu tahun penjara dan maksimal empat tahun penjara. (di kutip dari berbagai sumber)


Diharapkan dengan dideklrasikannya Sertifikasi Wartawan di Jambi pada hari ini, peningkatan kualitas, kesejahteraan dan perlindungan bagi wartawan dapat terwujud.

Selamat Hari Pers Nasional, Aku bangga menjadi seorang Jurnalis :)



Salam Blogger

Demikian artikel tentang Selamat Hari Pers Nasional ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Selamat Hari Pers Nasional ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.