Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Polda Kalbar Tangkap Tangki Solar Illegal

Info informasi Polda Kalbar Tangkap Tangki Solar Illegal atau artikel tentang Polda Kalbar Tangkap Tangki Solar Illegal ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Mukson Munandar dengan Barang Bukti


Jajaran Direktorat Reserse Kirminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil menangkap satu buah mobil tangki yang bermuatan 7 ton solar yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Senin (20/2/12) sekitar pukul 21.00 Wib.

Kabid Humas Polda Kalbar, Mukson Munandar, mengatakan pada tanggal 20 Februari 2012, tim Dirkrimsus membuntuti sebuah mobil tangki dengan KB 9678 RB yang diduga membawa 7 ton solar. Saat diperiksa oleh petugas, sopir tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengangkutan BBM. Saat ini sopir yang berinisial MY dan kenetnya yang berinisial TN diamankan di Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pemiliknya sedang dalam tahap pengembangan. Jika terbukti menggunakan angkutan yang menyalahi aturan dan dokumen pengiriman yang tidak sesuai aturan dapat dijerat pasal 53 huruf B dan D Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (migas) dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun hingga denda 40 Milyar rupiah.

“Pak Kapolda sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran termasuk Dirkrimsus untuk menindak secara tegas semua jenis-jenis ilegal seperti, gula illegal,illegal logging, illegal maning dan pendistribusian BBM yang menyimpang, kita awasi dan kita tindak” ujar Mukson.

Mukson menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui ada penyimpangan-penyimpangan BBM dan sebagainya agar segera melapor ke Polres maupun Polda.

Demikian artikel tentang Polda Kalbar Tangkap Tangki Solar Illegal ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Polda Kalbar Tangkap Tangki Solar Illegal ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.